Jokowi Diminta Segera Kirim Perppu Pemilu ke DPR, Anggota Komisi II: Biar Cepat Diambil Keputusan
Rumah pemilu | 14 Desember 2022, 08:42 WIB"Untuk mengantisipasi permasalahan yang akan terjadi dalam proses pencetakan dan distribusi logistik, maka dalam perppu ditegaskan pelaksanaan kampanye dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT untuk kampanye Pileg dan 15 hari setelah penetapan DCT pasangan calon untuk pilpres," kata politikus PAN itu.
Baca Juga: Politikus PDIP Sarankan Jokowi Segera Terbitkan Perppu Pemilu
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Pemilu pada 12 Desember 2022. Hal ini untuk mengakomodir sejumlah aturan untuk melaksanakan gelaran Pemilu 2024.
"KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Anggota KPU RI Idham Holik seperti dikutip dari Antara, Selasa, (13/12/2022).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV