> >

Bareskrim Polri Sita Kantor Net89 di Jakarta Barat Senilai Rp4.5 Miliar

Hukum | 6 Desember 2022, 16:48 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menyita kantor milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) di Gedung SOHO Capital 31, Palmerah, Jakarta Barat, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi berkedok robot trading Net89.

Kepala Biro Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor tersebut pada Senin (5/12/2022) kemarin pukul 16.30 WIB.

"Kemudian penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kantor Neo SOHO PT SMI lantai 31 senilai Rp 4,5 miliar," kata Nurul, Selasa (6/12).

Sementara itu, dari penggeledahan yang telah dilakukan penyidik menemukan sejumlah aset milik perusahaan tersebut dan saat ini sudah berhasil di data.

"Dari hasil kegiatan penggeledahan, penyidik mendapatkan beberapa barang berupa dua unit laptop, lima unit PC, satu bundle print out solusi bantuan final SMI, satu bundle print out data permohonan akses card SOHO Capital," ujarnya.

"Lalu satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah My Income dengan cover 12 orang leader, mereka 12 yang terbaik."

Baca Juga: Tersangka Kasus Net89 Meninggal, Bareskrim Belum Sita Aset Hanny Suteja, Kenapa?

Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Namun, satu tersangka bernama Hanny Suteja atau HS meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022 lalu.

Sehingga saat ini ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut, mereka Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, serta David.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. 

Baca Juga: Sambangi Bareskrim, Pengacara Korban Net89 Desak Tersangka Reza Paten Cs Segera Ditahan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU