RUU Ekstradisi RI-Singapura Bakal Disahkan, MAKI: Tak Ada Tempat Sembunyi Aman bagi Koruptor
Peristiwa | 6 Desember 2022, 12:53 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengomentari soal efek Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan yang telah disepakati oleh Komisi III DPR dan Pemerintah.
Menurut Boyamin, RUU Ekstradisi ini jika disahkan maka akan berpengaruh besar terhadap pemberantasan kejahatan, termasuk juga berimbas ke pemberantasan korupsi.
Bagi Boyamin, lewat pengesahan RUU ini, maka tak ada lagi tempat sembunyi yang 'aman' bagi koruptor.
"Yakin sangat berpengaruh karena apapun tuntutan dunia modern, maka tidak akan ada tempat sembunyi aman bagi pelaku kejahatan termasuk koruptor," katanya saat dihubungi KOMPAS.TV Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Keberadaan Surya Darmadi Masih Teka Teki, Pencabutan Paspor akan Dilakukan Agar Bisa Diekstradisi
MAKI sendiri, kata Boyamin, sampai saat ini belum punya daftar pelaku kejahatan atau koruptor yang saat ini berada di Singapura.
Namun, kata dia, sebagai sebuah negara, Pemerintahan Singapura sebagai negara selama ini patuh atas pelbagai perjanjian yang telah dibuat.
"Singapura adalah bekas jajahan Inggris yang sudah terbiasa patuh atas peraturan termasuk perjanjian-perjanian yang dilakukan dengan negara lain, termasuk ekstradisi dengan Republik Indonesia (RI)," katanya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV