RUU Ekstradisi RI-Singapura Bakal Disahkan, MAKI: Tak Ada Tempat Sembunyi Aman bagi Koruptor
Peristiwa | 6 Desember 2022, 12:53 WIBMeskipun begitu, Boyamin mengingatkan bahwa pelaksanaan proses ekstradisi butuh waktu dan pihaknya menanti pembuktian yang dilakukan pemerintah lewat RUU ini.
"Namun semua itu harus ditunggu pembuktian di waktu-waktu yg akan datang. Waktu yang akan membuktikannya," paparnya.
Baca Juga: Bongkar Foto Lukas Enembe akan Berujung Laporan, Boyamin: Saya Senang-senang Saja, Saya Tunggu
Sebelumnya seperti diberitakan, Komisi III DPR bersama pemerintah setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dibawa ke rapat paripurna terdekat.
Keputusan itu diambil saat Komisi III DPR menyelenggarakan rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Senin (5/12/2022).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. Saleh mengungkapkan semua fraksi di Komisi III DPR menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
"Semua fraksi menyetujui," ujar Saleh di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV