> >

RUU Ekstradisi RI-Singapura Bakal Disahkan, MAKI: Tak Ada Tempat Sembunyi Aman bagi Koruptor

Peristiwa | 6 Desember 2022, 12:53 WIB

 

 Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bicara soal RUU Ekstradisi buronan RI-Singapura (Sumber: Dok. Pribadi Boyamin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengomentari soal efek Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan yang telah disepakati oleh Komisi III DPR dan Pemerintah.

Menurut Boyamin, RUU Ekstradisi ini jika disahkan maka akan berpengaruh besar terhadap pemberantasan kejahatan, termasuk juga berimbas ke pemberantasan korupsi. 

Bagi Boyamin, lewat pengesahan RUU ini, maka tak ada lagi tempat sembunyi yang 'aman' bagi koruptor. 

 

"Yakin sangat berpengaruh karena apapun tuntutan dunia modern, maka tidak akan ada tempat sembunyi aman bagi pelaku kejahatan termasuk koruptor," katanya saat dihubungi KOMPAS.TV Selasa (6/12/2022). 

Baca Juga: Keberadaan Surya Darmadi Masih Teka Teki, Pencabutan Paspor akan Dilakukan Agar Bisa Diekstradisi

MAKI sendiri, kata Boyamin, sampai saat ini belum punya daftar pelaku kejahatan atau koruptor yang saat ini berada di Singapura. 

Namun, kata dia, sebagai sebuah negara, Pemerintahan Singapura sebagai negara selama ini patuh atas pelbagai perjanjian yang telah dibuat. 

"Singapura adalah bekas jajahan Inggris yang sudah terbiasa patuh atas peraturan termasuk perjanjian-perjanian yang dilakukan dengan negara lain, termasuk ekstradisi dengan Republik Indonesia (RI)," katanya. 

Meskipun begitu, Boyamin mengingatkan bahwa pelaksanaan proses ekstradisi butuh waktu dan pihaknya menanti pembuktian yang dilakukan pemerintah lewat RUU ini. 

"Namun semua itu harus ditunggu pembuktian di waktu-waktu yg akan datang. Waktu yang akan membuktikannya," paparnya. 

Baca Juga: Bongkar Foto Lukas Enembe akan Berujung Laporan, Boyamin: Saya Senang-senang Saja, Saya Tunggu

Sebelumnya seperti diberitakan, Komisi III DPR bersama pemerintah setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dibawa ke rapat paripurna terdekat.

Keputusan itu diambil saat Komisi III DPR menyelenggarakan rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Senin (5/12/2022).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. Saleh mengungkapkan semua fraksi di Komisi III DPR menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

 "Semua fraksi menyetujui," ujar Saleh di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU