Belum Ada yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo, Pakar Sebut Anggota Polri Harus Punya Common Sense
Hukum | 10 November 2022, 20:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Harian Lepas Divisi Propam Polri, Aryanto, mengatakan bahwa belum ada yang berani menolak perintah Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Aryanto hadir sebagai saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J.
Aryanto mengatakan bahwa belum ada anak buah yang berani menolak perintah Sambo. Dia bilang, semua perintah Sambo pasti langsung segera dilaksanakan oleh anak buah.
“Setahu saya belum ada (yang berani menolak perintah Sambo),” kata Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Cerita Saksi Aryanto: Belum Ada yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo
Kekuasaan Sambo sebagai Kadiv Propam
Lantas, sebegitu besarnyakah kekuasaan seorang Kadiv Propam Polri, sampai-sampai anak buahnya tak bisa menolak perintah?
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang juga pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tahun 2009-2010 mengatakan bahwa dia tidak pernah melihat hal-hal seperti itu.
“Sampai saya memasuki usia dinas aktif sampai 1 Maret 2014, itu hal-hal seperti itu tidak pernah terasa. Nggak ada kelompok yang harus tunduk setiap saat di pemimpin kepolisian,” kata Oegroseno dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (10/11/2022).
“Sebetulnya dari bharada sampai jenderal bintang 4 punya kewenangan yang sama pada saat melakukan tugas pokok Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” sambungnya.
Baca Juga: Takut Pada Ferdy Sambo, Alasan Adzan Romer Tidak Jujur dan Ubah BAP di Kasus Tewasnya Brigadir J
Terkait bawahan Sambo yang tidak berani menolak perintah, Oegroseno mengatakan bahwa masing-masing anggota kepolisian harus berani menolak perintah atasan apabila hal itu bertentangan dengan hukum.
“Menurut saya itu tidak boleh terjadi, masing-masing harus berani mengatakan, ‘mohon izin jenderal, saya tidak sependapat’. Itu saja. Tidak perlu takut sama seseorang, takut itu sama Tuhan, takut sama hukum,” jelasnya.
Common sense dibutuhkan
Terkait ketidakmampuan anak buah Ferdy Sambo menolak perintah, pakar hukum pidana Firman Wijaya menjelaskan bahwa anggota kepolisian harus memiliki akal sehat atau common sense saat menerima perintah.
“Ada konsep yang namanya ambtelijk bevel, mengukur perintah jabatan bahwa semua perintah jabatan itu apakah perintah yang sah atau enggak. Ini common sense berlaku,” kata Firman.
Baca Juga: Keterangannya Berubah-ubah, Mengapa Kesaksian Susi Masih Penting Didengarkan di Sidang Ferdy Sambo?
Dia juga menjelaskan bahwa perintah jabatan harus berkaitan dengan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atasan tersebut.
“Setiap perintah jabatan itu masuknya wilayah publik, bukan kepentingan privat. Ini cara menalar dan menakar sebuah perintah itu sah atau tidaknya,” sambungnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV