> >

Belum Ada yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo, Pakar Sebut Anggota Polri Harus Punya Common Sense

Hukum | 10 November 2022, 20:29 WIB
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang juga pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tahun 2009-2010 menanggapi kesaksian anak buah Sambo yang tak pernah menolak perintah. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Harian Lepas Divisi Propam Polri, Aryanto, mengatakan bahwa belum ada yang berani menolak perintah Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Aryanto hadir sebagai saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J. 

Aryanto mengatakan bahwa belum ada anak buah yang berani menolak perintah Sambo. Dia bilang, semua perintah Sambo pasti langsung segera dilaksanakan oleh anak buah.

“Setahu saya belum ada (yang berani menolak perintah Sambo),” kata Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Cerita Saksi Aryanto: Belum Ada yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Kekuasaan Sambo sebagai Kadiv Propam

Lantas, sebegitu besarnyakah kekuasaan seorang Kadiv Propam Polri, sampai-sampai anak buahnya tak bisa menolak perintah?

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang juga pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tahun 2009-2010 mengatakan bahwa dia tidak pernah melihat hal-hal seperti itu. 

“Sampai saya memasuki usia dinas aktif sampai 1 Maret 2014, itu hal-hal seperti itu tidak pernah terasa. Nggak ada kelompok yang harus tunduk setiap saat di pemimpin kepolisian,” kata Oegroseno dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (10/11/2022). 

“Sebetulnya dari bharada sampai jenderal bintang 4 punya kewenangan yang sama pada saat melakukan tugas pokok Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” sambungnya.

Baca Juga: Takut Pada Ferdy Sambo, Alasan Adzan Romer Tidak Jujur dan Ubah BAP di Kasus Tewasnya Brigadir J

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU