> >

6,7 Juta Set Top Box Dibagikan Gratis, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Sosial | 6 November 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menyediakan 6,7 juta unit set top box atau STB yang akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat untuk mengonversi siaran TV analog menjadi siaran TV digital. (Sumber: Kominfo.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyediakan 6,7 juta unit set top box atau STB, yang akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat untuk mengonversi siaran TV analog menjadi siaran TV digital.

Bantuan itu berasal dari Lembaga Penyelenggara Multipleksing (LPS) sebanyak 5,7 unit dan 1 juta unit dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Diketahui sebanyak 222 dari 514 daerah telah melaksanakan analog switch off (ASO) atau menghentikan siaran TV analog pada Rabu (2/11/2022).

Untuk menikmati siaran televisi, masyarakat yang masih menggunakan TV lawas atau analog, memerlukan STB untuk mengonversi sinyal.

Baca Juga: Posko STB Gratis Sudah Tutup, Masih Bisa Didapat lewat Link Ini

Sementara masyarakat yang memiliki TV digital, cukup memasang antena atau penguat sinyal untuk menangkap sinyal TV digital.

Bagi masyarakat tak mampu yang belum mendapatkan set top box, bisa mengambil alat tersebut dengan mendaftar pada situs Kominfo. Berikut caranya.

Syarat dan Cara Mendapatkan STB Gratis dari Kominfo

Distribusi STB gratis dalam situs Kominfo merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) saja.

Kebijakan ini sesuai dengan PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang menyebut bahwa distribusi STB ditujukan pada RTM berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Esktrem (P3KE).

Baca Juga: Warga Kecewa Sinyal TV Digital hingga Harga STB yang Relatif Mahal

Adapun desil-1 merujuk pada kelompok rumah tangga yang tingkat kesejahteraannya masuk dalam 10 persen terendah, menurut Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Artinya, rumah tangga yang masuk dalam desil-1 di data P3KE saja yang berhak menerima subsidi STB gratis ini.

Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis

Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan set top box secara mandiri:

  1. Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
  2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  3. Klik "Pencarian"
  4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
  5. Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Baca Juga: Siaran TV Analog Mati, Pakar Ilmu Komunikasi UGM Ingatkan Pemerintah Cepat Realisasikan Digitalisasi

Kominfo mengeklaim sudah mendistribusikan sebanyak 1.055.360 unit STB secara nasional hingga 31 Oktober 2022.

Terkhusus untuk wilayah Jabodetabek disebutkan telah terdistribusi sebanyak 473.308 unit set top box atau 98,7 persen dari target 479.307 unit.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU