> >

6,7 Juta Set Top Box Dibagikan Gratis, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Sosial | 6 November 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menyediakan 6,7 juta unit set top box atau STB yang akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat untuk mengonversi siaran TV analog menjadi siaran TV digital. (Sumber: Kominfo.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyediakan 6,7 juta unit set top box atau STB, yang akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat untuk mengonversi siaran TV analog menjadi siaran TV digital.

Bantuan itu berasal dari Lembaga Penyelenggara Multipleksing (LPS) sebanyak 5,7 unit dan 1 juta unit dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Diketahui sebanyak 222 dari 514 daerah telah melaksanakan analog switch off (ASO) atau menghentikan siaran TV analog pada Rabu (2/11/2022).

Untuk menikmati siaran televisi, masyarakat yang masih menggunakan TV lawas atau analog, memerlukan STB untuk mengonversi sinyal.

Baca Juga: Posko STB Gratis Sudah Tutup, Masih Bisa Didapat lewat Link Ini

Sementara masyarakat yang memiliki TV digital, cukup memasang antena atau penguat sinyal untuk menangkap sinyal TV digital.

Bagi masyarakat tak mampu yang belum mendapatkan set top box, bisa mengambil alat tersebut dengan mendaftar pada situs Kominfo. Berikut caranya.

Syarat dan Cara Mendapatkan STB Gratis dari Kominfo

Distribusi STB gratis dalam situs Kominfo merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) saja.

Kebijakan ini sesuai dengan PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang menyebut bahwa distribusi STB ditujukan pada RTM berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Esktrem (P3KE).

Baca Juga: Warga Kecewa Sinyal TV Digital hingga Harga STB yang Relatif Mahal

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU