> >

6,7 Juta Set Top Box Dibagikan Gratis, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Sosial | 6 November 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menyediakan 6,7 juta unit set top box atau STB yang akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat untuk mengonversi siaran TV analog menjadi siaran TV digital. (Sumber: Kominfo.go.id)

Adapun desil-1 merujuk pada kelompok rumah tangga yang tingkat kesejahteraannya masuk dalam 10 persen terendah, menurut Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Artinya, rumah tangga yang masuk dalam desil-1 di data P3KE saja yang berhak menerima subsidi STB gratis ini.

Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis

Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan set top box secara mandiri:

  1. Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
  2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  3. Klik "Pencarian"
  4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
  5. Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Baca Juga: Siaran TV Analog Mati, Pakar Ilmu Komunikasi UGM Ingatkan Pemerintah Cepat Realisasikan Digitalisasi

Kominfo mengeklaim sudah mendistribusikan sebanyak 1.055.360 unit STB secara nasional hingga 31 Oktober 2022.

Terkhusus untuk wilayah Jabodetabek disebutkan telah terdistribusi sebanyak 473.308 unit set top box atau 98,7 persen dari target 479.307 unit.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU