Pengacara Keluarga Brigadir J akan Laporkan Susi ART Ferdy Sambo ke Polisi
Peristiwa | 2 November 2022, 08:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke polisi.
Susi dianggap memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (31/10). Kamaruddin mengatakan akan melaporkan Susi dengan Pasal 242 KUHP.
“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin Selasa (1/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Diketahui Susi mencabut keterangannya saat jadi saksi untuk terdakwa Bharda E. Tindakan tersebut dilakukan ketika majelis hakim menskors sidang usai 3 ajudan Sambo; Anzan romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton diperiksa.
Baca Juga: Berhadapan dengan Orangtua Yosua, Ferdy Sambo Bersikukuh Terkait Motif Pembunuhan
Hakim sempat bertanya terkait status anak terakhir Sambo yang dijawab Daden merupakan anak hasil adopsi.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” tutur hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin malam.
Susi meminta maaf dan menyatakan akan mencabut apa yang telah ia sampaikan.
“Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.
Ia juga mencabut keterangan soal isolasi mandiri yang disebut dilakukan di Duren Tiga. Hakim mengingatkan kepada Susi agar tak berbohong atau menyampaikan keterangan yang tak sesuai fakta.
Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi soal Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo: Terlihat Bingung dan Panik
“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan, saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” kata hakim.
Untuk diketahui Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat 1 dan 2 memberikan penjelasan terkait keterangan palsu di bawah sumpah.
Ayat 1 menyebutkan bahwa "Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com