> >

Pengacara Keluarga Brigadir J akan Laporkan Susi ART Ferdy Sambo ke Polisi

Peristiwa | 2 November 2022, 08:27 WIB
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, saat memberi kesaksian di dalam sidang lanjutan Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke polisi. 

Susi dianggap memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (31/10). Kamaruddin mengatakan akan melaporkan Susi dengan Pasal 242 KUHP.

“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin Selasa (1/11/2022) dikutip dari Kompas.com.

Diketahui Susi mencabut keterangannya saat jadi saksi untuk terdakwa Bharda E. Tindakan tersebut dilakukan ketika majelis hakim menskors sidang usai 3 ajudan Sambo; Anzan romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton diperiksa.

Baca Juga: Berhadapan dengan Orangtua Yosua, Ferdy Sambo Bersikukuh Terkait Motif Pembunuhan

Hakim sempat bertanya terkait status anak terakhir Sambo yang dijawab Daden merupakan anak hasil adopsi.

 

“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” tutur hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin malam.

Susi meminta maaf dan menyatakan akan mencabut apa yang telah ia sampaikan. 

“Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU