> >

Pengacara Keluarga Brigadir J akan Laporkan Susi ART Ferdy Sambo ke Polisi

Peristiwa | 2 November 2022, 08:27 WIB
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, saat memberi kesaksian di dalam sidang lanjutan Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Ia juga mencabut keterangan soal isolasi mandiri yang disebut dilakukan di Duren Tiga. Hakim mengingatkan kepada Susi agar tak berbohong atau menyampaikan keterangan yang tak sesuai fakta.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi soal Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo: Terlihat Bingung dan Panik

“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan, saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” kata hakim.

Untuk diketahui Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat 1 dan 2 memberikan penjelasan terkait keterangan palsu di bawah sumpah.

Ayat 1 menyebutkan bahwa "Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU