> >

Soal Kasus Gagal Ginjal, Polri Dalami Dugaan Kesengajaan Perusahaan Farmasi Ubah Bahan Baku Obat

Kesehatan | 31 Oktober 2022, 18:13 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan kelalaian dan kesengajaan perusahaan farmasi dalam kasus gagal ginjal akut, Senin (31/10/2022). (Sumber: YouTube/BPOM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan akan mendalami dugaan kelalaian dan kesengajaan tentang perusahaan farmasi yang mengubah bahan baku obat hingga tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kepolisian juga akan mendalami supplier bahan baku obat, baik yang diproduksi di dalam negeri mau pun diimpor dari luar negeri.

“Kita akan melakukan penegakan hukum secara transparan dan objektif terkait apakah ada kelalaian, ada kesengajaan,” kata Pipit dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun

“Kemudian kami bukan hanya sekadar pada produk obat, tetapi juga pada bahan baku yang digunakan, apakah diimpor, apakah diproduksi dalam negeri,” sambungnya.

Mengenai semua itu, kepolisian bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumpulkan sampel obat, urine, dan darah pasien gagal ginjal.

Tak hanya itu, Polri akan mendalami pelaksanaan produksi obat dari perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran.

“Bahkan, kita akan mendalami pelaksanaan produksi sehingga ada muncul izin edar. Kami juga informasikan hasilnya sehingga nanti kami melakukan gelar perkara bersama-sama,” jelasnya.

Baca Juga: BPOM Segel 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Sebagai informasi, tiga perusahaan farmasi diperiksa dalam kaitan adanya dugaan tindak pidana adanya kasus gagal ginjal pada anak dan kandungan dalam obat yang mereka produksi. Ketiga perusahaan farmasi yang diperiksa itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Produk dari perusahaan farmasi tersebut dinyatakan oleh BPOM terbukti mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas normal.

Batas normal etilen glikol adalah di bawah 0,1 mg/ml, Namun BPOM menemukan adanya produk obat yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml.

Baca Juga: Menkes Budi Pilih Fokus Selamatkan Bayi, Ketimbang Berpolemik Pidana soal Gagal Ginjal Akut

Hingga kini belum ada konfirmasi dari perusahaan obat itu atas temuan BPOM tadi, 

Temuan kandungan dalam obat itu semula dikaitkan dengan kasus gagal ginjal pada anak. Per 26 Oktober, kasus gagal ginjal pada anak sudah mencapai 269 kasus, menurut laporan dari Kemenkes.

Sebanyak 157 orang di antaranya meninggal dunia, 73 masih dalam perawatan di rumah sakit, dan 39 pasien sembuh.

Sejauh ini belum ada bukti sahih kematian pasien gagal ginjal pada anak itu memiliki keterkaitan dengan penggunaan obat yang dimaksud. Pun demikian kaitan kandungan 'racun'-istilah Ketua BPOM, pada kandungan etilen glikol dalam jumlah besar, dalam obat=obat pada kasus gagal ginjal pada anak.  

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU