Soal Kasus Gagal Ginjal, Polri Dalami Dugaan Kesengajaan Perusahaan Farmasi Ubah Bahan Baku Obat
Kesehatan | 31 Oktober 2022, 18:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan akan mendalami dugaan kelalaian dan kesengajaan tentang perusahaan farmasi yang mengubah bahan baku obat hingga tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kepolisian juga akan mendalami supplier bahan baku obat, baik yang diproduksi di dalam negeri mau pun diimpor dari luar negeri.
“Kita akan melakukan penegakan hukum secara transparan dan objektif terkait apakah ada kelalaian, ada kesengajaan,” kata Pipit dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun
“Kemudian kami bukan hanya sekadar pada produk obat, tetapi juga pada bahan baku yang digunakan, apakah diimpor, apakah diproduksi dalam negeri,” sambungnya.
Mengenai semua itu, kepolisian bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumpulkan sampel obat, urine, dan darah pasien gagal ginjal.
Tak hanya itu, Polri akan mendalami pelaksanaan produksi obat dari perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran.
“Bahkan, kita akan mendalami pelaksanaan produksi sehingga ada muncul izin edar. Kami juga informasikan hasilnya sehingga nanti kami melakukan gelar perkara bersama-sama,” jelasnya.
Baca Juga: BPOM Segel 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Sebagai informasi, tiga perusahaan farmasi diperiksa dalam kaitan adanya dugaan tindak pidana adanya kasus gagal ginjal pada anak dan kandungan dalam obat yang mereka produksi. Ketiga perusahaan farmasi yang diperiksa itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV