> >

Soal Kasus Gagal Ginjal, Polri Dalami Dugaan Kesengajaan Perusahaan Farmasi Ubah Bahan Baku Obat

Kesehatan | 31 Oktober 2022, 18:13 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan kelalaian dan kesengajaan perusahaan farmasi dalam kasus gagal ginjal akut, Senin (31/10/2022). (Sumber: YouTube/BPOM)

Produk dari perusahaan farmasi tersebut dinyatakan oleh BPOM terbukti mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas normal.

Batas normal etilen glikol adalah di bawah 0,1 mg/ml, Namun BPOM menemukan adanya produk obat yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml.

Baca Juga: Menkes Budi Pilih Fokus Selamatkan Bayi, Ketimbang Berpolemik Pidana soal Gagal Ginjal Akut

Hingga kini belum ada konfirmasi dari perusahaan obat itu atas temuan BPOM tadi, 

Temuan kandungan dalam obat itu semula dikaitkan dengan kasus gagal ginjal pada anak. Per 26 Oktober, kasus gagal ginjal pada anak sudah mencapai 269 kasus, menurut laporan dari Kemenkes.

Sebanyak 157 orang di antaranya meninggal dunia, 73 masih dalam perawatan di rumah sakit, dan 39 pasien sembuh.

Sejauh ini belum ada bukti sahih kematian pasien gagal ginjal pada anak itu memiliki keterkaitan dengan penggunaan obat yang dimaksud. Pun demikian kaitan kandungan 'racun'-istilah Ketua BPOM, pada kandungan etilen glikol dalam jumlah besar, dalam obat=obat pada kasus gagal ginjal pada anak.  

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU