Jawab Eksepsi Putri Candrawathi, JPU Nyatakan Dakwaan Penuhi Syarat Formil, Tunggu di Pembuktian
Peristiwa | 20 Oktober 2022, 11:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati menilai tidak perlu menanggapi eksepsi yang disampaikan Terdakwa Putri Candrawathi untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa Erna Normawati mengatakan akan menanggapi dengan mengungkapkan fakta-fakta hukum pada saat pembuktian di persidangan.
Sebab mengacu pada Pasal 143 ayat 2 KUHAP, JPU menilai dakwaan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Demikian Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati dalam sidang tanggapan jaksa untuk eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
“Tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara kongkrit/nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu pada waktu dan tempat yang tertentu pula,” kata Jaksa Erna Normawati.
Baca Juga: JPU Bongkar Peran Hendra Kurniawan yang Sapu Bersih Jejak Digital Kejahatan Ferdy Sambo
“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum.”
Dalam persidangan, Jaksa Ernawati juga menjawab mengenai surat dakwaan yang dianggap Penasihat Hukum Putri Candrawathi disusun dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.
Menurut Jaksa Ernawati, Penasihat Hukum Putri Candrawathi tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Batas ruang lingkup materi eksepsi tersebut ialah eksepsi hanya dapat diajukan terhadap ‘dakwaan atau kewenangan pengadilan (kompetensi mengadili)’ jadi dengan demikian eksepsi hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil eksepsi dan ‘tidak diperkenankan menyentuh materi pokok perkara’ yang akan diperiksa di sidang pengadilan yang bersangkutan,” ujar Jaksa Erna Normawati.
“Dengan perkataan lain “eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formil” yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan, sedangkan aspek materil perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi.”
Sebelumnya, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022 yang pada pokoknya antara lain:
Baca Juga: Buntut Patuhi Ferdy Sambo, Arif Rachman Didakwa Pasal Berlapis Kasus Perintangan Penyidikan
Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 Tanggal 05 Oktober 2022, BATAL DEMI HUKUM. Lalu, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 797/Pid.B/PN JKT.SEL.
Kemudian, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan TERDAKWA dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat TERDAKWA dengan segala akibat hukumnya hingga membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dalam alasannya, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya melihat terdapat kekeliruan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Antara lain, perihal kronologi dan ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh karena tidak menguraikan peristiwa di rumah Magelang 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian dakwaan yang bersandar pada satu keterangan saksi.
Selain itu, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya juga menilai Surat Dakwaan yang disusun JPU tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.
Dalam eksepsinya, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya juga keberatan dengan Dakwaan JPU karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV