> >

Jawab Eksepsi Putri Candrawathi, JPU Nyatakan Dakwaan Penuhi Syarat Formil, Tunggu di Pembuktian

Peristiwa | 20 Oktober 2022, 11:20 WIB
Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati menilai tidak perlu menanggapi eksepsi yang disampaikan Terdakwa Putri Candrawathi untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati menilai tidak perlu menanggapi eksepsi yang disampaikan Terdakwa Putri Candrawathi untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Erna Normawati mengatakan akan menanggapi dengan mengungkapkan fakta-fakta hukum pada saat pembuktian di persidangan.

Sebab mengacu pada Pasal 143 ayat 2 KUHAP, JPU menilai dakwaan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Demikian Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati dalam sidang tanggapan jaksa untuk eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

“Tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara kongkrit/nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu pada waktu dan tempat yang tertentu pula,” kata Jaksa Erna Normawati.

Baca Juga: JPU Bongkar Peran Hendra Kurniawan yang Sapu Bersih Jejak Digital Kejahatan Ferdy Sambo

“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum.”

Dalam persidangan, Jaksa Ernawati juga menjawab mengenai surat dakwaan yang dianggap Penasihat Hukum Putri Candrawathi disusun dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.

Menurut Jaksa Ernawati, Penasihat Hukum Putri Candrawathi tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Batas ruang lingkup materi eksepsi tersebut ialah eksepsi hanya dapat diajukan terhadap ‘dakwaan atau kewenangan pengadilan (kompetensi mengadili)’ jadi dengan demikian eksepsi hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil eksepsi dan ‘tidak diperkenankan menyentuh materi pokok perkara’ yang akan diperiksa di sidang pengadilan yang bersangkutan,” ujar Jaksa Erna Normawati.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU