Jawab Eksepsi Putri Candrawathi, JPU Nyatakan Dakwaan Penuhi Syarat Formil, Tunggu di Pembuktian
Peristiwa | 20 Oktober 2022, 11:20 WIB“Dengan perkataan lain “eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formil” yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan, sedangkan aspek materil perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi.”
Sebelumnya, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022 yang pada pokoknya antara lain:
Baca Juga: Buntut Patuhi Ferdy Sambo, Arif Rachman Didakwa Pasal Berlapis Kasus Perintangan Penyidikan
Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 Tanggal 05 Oktober 2022, BATAL DEMI HUKUM. Lalu, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 797/Pid.B/PN JKT.SEL.
Kemudian, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan TERDAKWA dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat TERDAKWA dengan segala akibat hukumnya hingga membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dalam alasannya, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya melihat terdapat kekeliruan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Antara lain, perihal kronologi dan ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh karena tidak menguraikan peristiwa di rumah Magelang 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian dakwaan yang bersandar pada satu keterangan saksi.
Selain itu, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya juga menilai Surat Dakwaan yang disusun JPU tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.
Dalam eksepsinya, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya juga keberatan dengan Dakwaan JPU karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV