Mahfud MD Sebut Peluang Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan Sangat Terbuka, tapi Tergantung Polri
Peristiwa | 14 Oktober 2022, 17:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, akan ada peluang penetapan tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan.
Namun, kata Mahfud, penetapan tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan itu tergantung Polri.
“Sangat terbuka peluang tersangka baru tergantung Polri, mungkin saja, tapi kita harus sesuai hukum acara,” ucap Mahfud MD di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Menurut Mahfud, kerja dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan sudah sangat jelas, baik rekomendasi maupun kesimpulan.
Baca Juga: Ahli soal Ferdy Sambo Perintah Hajar Brigadir J: Kalau Benar, RR Tidak Menolak karena Bukan Membunuh
Polisi, kata Mahfud, tentu lebih tahu langkah lebih lanjut untuk kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Kami sudah menulis di dalam laporan, tapi kami tahu polisi lebih tahu, karena polisi punya hukum acara,” ujar Mahfud.
“TGIPF sudah selesai tugasnya, membuat laporan, sudah diterima (Presiden Jokowi),” imbuhnya.
Sebelumnya dalam kesimpulan dan rekomendasi TGIPF, dijelaskan bahwa Polri harus menindaklanjuti penyelidikan terhadap Dirintelkam dan Kapolda Jatim selaku penanda tangan surat izin keramaian.
“Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi,” ucap Mahfud.
Baca Juga: IPW Sebut Jaksa Buka Pintu untuk Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Pasal 340 KUHP, Begini Penjelasannya
“Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.”
Mahfud dalam kesimpulan TGIPF atas insiden di Stadion Kanjuruhan, juga memberikan rekomendasi kepada Polri dan TNI untuk menindak tegas jajarannya yang bertindak di luar batas.
“Kepada Polri dan TNI untuk segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca-pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Ahli: Hakim akan Uji 4 Hal untuk Nyatakan Kasus Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana
“Seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.”
Tidak hanya itu, Mahfud dalam pernyataannya juga meminta Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi.
“Seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga 124 (orang) diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion,” kata Mahfud MD.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV