Pengacara Ferdy Sambo Klaim Ada yang Kurang di Dakwaan Kliennya, Minta Jaksa Lengkapi Sebelum Sidang
Peristiwa | 12 Oktober 2022, 18:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan dalam berkas dakwaan kliennya yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) masih terdapat sejumlah kekurangan.
Mulai dari hasil ahli psikolog forensik, hasil lie detector, hasil uji balistik, dan keterangan ahli ahli.
Demikian Arman Hanis merespons salinan dakwaan kliennya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (12/10/2022).
“Masih terdapat berkas kekurangan sejumlah dokumen, berkas perkara yang telah diterima oleh kami. Yaitu di antaranya, berita acara dan dokumen keterangan ahli psikolog forensic, hasil lie detector, uji balistik dan keterangan ahli-ahli yang lainnya,” ucap Arman Hanis dalam sesi jumpa pers yang dipantau dari program Kompas Petang di Kompas TV.
“Itu catatan buat aparat penegak hukum ya bahwa masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang kami terima.”
Baca Juga: Hasto Kaget Nasdem Sebut Anies Antitesis Jokowi: Lalu, Dimana Tanggung Jawab Etika Politik Nasdem?
Terkait hal tersebut, Arman Hanis mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Dalam harapannya, Arman Hanis mengingingkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat segera melengkapi kekurangan dokumen tersebut sebelum Senin (17/10) pekan depan.
Sebagaimana aturan yang diamanatkan dalam Undang undang Pasal 143 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” ujar Arman Hanis.
“Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud secara fair trial (hak atas peradilan yang adil).”
Baca Juga: Zulfan Lindan Respons Hasto: Anies Sebagai Antitesis Jokowi Jangan Dipahami Saling Bertabrakan
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah mengatur waktu pelaksanaan sidang untuk tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilakukan 17 Oktober 2022.
Hakim yang akan bertugas dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam kasus yang disangkakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dijatuhi Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan serendah-rendahnya penjara seumur atau 20 tahun penjara.
Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, baru diketahui Donny Sany.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV