> >

Pengacara Ferdy Sambo Klaim Ada yang Kurang di Dakwaan Kliennya, Minta Jaksa Lengkapi Sebelum Sidang

Peristiwa | 12 Oktober 2022, 18:06 WIB

Sebagaimana aturan yang diamanatkan dalam Undang undang Pasal 143 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

“Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” ujar Arman Hanis.

“Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud secara fair trial (hak atas peradilan yang adil).”

Baca Juga: Zulfan Lindan Respons Hasto: Anies Sebagai Antitesis Jokowi Jangan Dipahami Saling Bertabrakan

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah mengatur waktu pelaksanaan sidang untuk tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilakukan 17 Oktober 2022.

Hakim yang akan bertugas dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Dalam kasus yang disangkakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dijatuhi Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan serendah-rendahnya penjara seumur atau 20 tahun penjara.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, baru diketahui Donny Sany.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU