> >

Catat, Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Khusus Penerbitan Baru, Siapkan Biaya Resmi

Peristiwa | 12 Oktober 2022, 05:45 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. (Sumber: Imigrasi.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai mengimplementasikan kebijakan masa berlaku paspor selama 10 tahun, Rabu (12/10/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini hanya berlaku pada penerbitan baru.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," jelas dia dikutip dari Antara, Selasa (11/10).

Baca Juga: Waduh, Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Ditolak ke Belanda, Belgia dan Luksemburg

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022 tercantum paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sehingga, selain kategori yang dimaksud tersebut paspor tetap memiliki masa berlaku lima tahun.

Sementara bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor disesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Baca Juga: Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Ini Syarat Buat Paspor untuk Anak hingga Dewasa

"Usia tersebut merupakan batas maksimal anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan kewarganegaraannya," jelasnya.

Sebagai contoh, bila usia anak tersebut 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.

Biaya paspor baru sama dengan penerbitan lama

Meski kebijakan paspor 10 tahun mulai diimplementasikan, biaya yang dibebankan pemohon tetap sama seperti paspor lama.

Pasalnya aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Unjuk Manual Wawancara Saat Penerbitan Paspor, Perhatikan Hal Ini

Sehingga masyarakat yang ingin menerbitkan paspor masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik, dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 yang dikutip dari imigrasi.go.id:

  • Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,00 per permohonan
  • Paspor Elektronik 48 Halaman : Rp 650.000,00 per permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI : Rp 100.000,00 per permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp 150.000,00 per permohonan
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,00 per permohonan

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU