> >

Catat, Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Khusus Penerbitan Baru, Siapkan Biaya Resmi

Peristiwa | 12 Oktober 2022, 05:45 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. (Sumber: Imigrasi.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai mengimplementasikan kebijakan masa berlaku paspor selama 10 tahun, Rabu (12/10/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini hanya berlaku pada penerbitan baru.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," jelas dia dikutip dari Antara, Selasa (11/10).

Baca Juga: Waduh, Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Ditolak ke Belanda, Belgia dan Luksemburg

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022 tercantum paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sehingga, selain kategori yang dimaksud tersebut paspor tetap memiliki masa berlaku lima tahun.

Sementara bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor disesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Baca Juga: Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Ini Syarat Buat Paspor untuk Anak hingga Dewasa

"Usia tersebut merupakan batas maksimal anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan kewarganegaraannya," jelasnya.

Sebagai contoh, bila usia anak tersebut 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU