> >

Catat, Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Khusus Penerbitan Baru, Siapkan Biaya Resmi

Peristiwa | 12 Oktober 2022, 05:45 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. (Sumber: Imigrasi.go.id)

Biaya paspor baru sama dengan penerbitan lama

Meski kebijakan paspor 10 tahun mulai diimplementasikan, biaya yang dibebankan pemohon tetap sama seperti paspor lama.

Pasalnya aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Unjuk Manual Wawancara Saat Penerbitan Paspor, Perhatikan Hal Ini

Sehingga masyarakat yang ingin menerbitkan paspor masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik, dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 yang dikutip dari imigrasi.go.id:

  • Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,00 per permohonan
  • Paspor Elektronik 48 Halaman : Rp 650.000,00 per permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI : Rp 100.000,00 per permohonan
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp 150.000,00 per permohonan
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,00 per permohonan

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU