PN Jaksel: Sidang Ferdy Sambo Dkk Digelar Terbuka
Peristiwa | 10 Oktober 2022, 18:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar secara terbuka persidangan Ferdy Sambo dkk untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat maupun perintangan penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi, Senin (10/10/2022).
“Kalau pasalnya seperti itu (340 KUHP), (persidangan) terbuka ya,” kata Haruno.
Maka itu, Haruno menuturkan, PN Jakarta Selatan melakukan koordinasi untuk keamanan jalannya persidangan Ferdy Sambo Dkk yang menjadi sorotan publik.
“Koordinasi keamanan tentunya kita sudah ya, kita sudah berkoordinasi, menyangkut jumlahnya tergantung kebutuhan,” ucap Haruno.
Baca Juga: PN Jaksel Siapkan 3-4 Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Dkk, Kejaksaan Kerahkan hingga 30 Jaksa
Saat dikonfirmasi mengenai pengamanan khusus kepada hakim ataupun proses persidangan Ferdy Sambo dkk, PN Jakarta Selatan mengaku akan melakukan hal tersebut.
“Untuk pengamanan tentunya selain dari pihak keamanan kepolisian itu secara otomatis kami juga akan bersurat kepada pihak keamanan untuk meminta itu secara administrasi,” kata Haruno.
“Semua keseluruhan (meminta pengamanan menyeluruh mulai dari majelis hakim, PN Jakarta Selatan, hingga proses sidang Ferdy Sambo dkk).”
Dalam kesempatan tersebut, Haruno juga ditanya bagaimana dengan penahanan tersangka Ferdy Sambo Dkk setelah pelimpahan berkas dilakukan.
Baca Juga: Mantan Hakim: Ferdy Sambo akan Kalah Telak di Persidangan, Pembunuhan Ini Dilakukan dengan Biadab
Haruno menjelaskan, dengan pelimpahan berkas dilakukan oleh Kejaksaan Agung maka otomatis pelimpahan tersangka dilakukan.
“Jadi pelimpahan berkas ini otomatis ya dengan pelimpahan penahanan atau terdakwa atau tersangkanya, termasuk juga nanti akan beralih ke pengadilan sejak dilimpahkan,” ujarnya.
“Lokasinya ini kan di Rutan ya, kita biasanya meneruskan gitu, karena sifatnya masih rutan, rumah tahanan sementara.”
Dalam kasus yang akan segera disidangkan, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Pasal tersebut juga diterapkan sama bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara itu, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Pihak Brigadir J Tak Percaya Istri Ferdy Sambo Diperkosa: Korban Bisa Saja Laki-laki, Yosua Ganteng
Dengan sangkaan pasal dalam tindak pidana tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Bharada E, mengacu pada pasal yang disangkakan, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Lalu untuk kasus kedua, Ferdy Sambo dan 6 tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 Undang-Undang ITE.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV