PN Jaksel: Sidang Ferdy Sambo Dkk Digelar Terbuka
Peristiwa | 10 Oktober 2022, 18:31 WIB“Jadi pelimpahan berkas ini otomatis ya dengan pelimpahan penahanan atau terdakwa atau tersangkanya, termasuk juga nanti akan beralih ke pengadilan sejak dilimpahkan,” ujarnya.
“Lokasinya ini kan di Rutan ya, kita biasanya meneruskan gitu, karena sifatnya masih rutan, rumah tahanan sementara.”
Dalam kasus yang akan segera disidangkan, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Pasal tersebut juga diterapkan sama bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara itu, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Pihak Brigadir J Tak Percaya Istri Ferdy Sambo Diperkosa: Korban Bisa Saja Laki-laki, Yosua Ganteng
Dengan sangkaan pasal dalam tindak pidana tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Bharada E, mengacu pada pasal yang disangkakan, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Lalu untuk kasus kedua, Ferdy Sambo dan 6 tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 Undang-Undang ITE.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV