Kelpin Ternyata Diperiksa Tanpa Surat Panggilan Terkait Kanjuruhan, LPSK Dampingi Ambil HP
Hukum | 8 Oktober 2022, 12:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Kelpin sempat viral di media sosial selepas Tragedi Kanjuruhan.
Pemuda asal Malang itu diisukan diculik oleh polisi, usai mengunggah video kerusuhan yang menelan ratusan korban jiwa itu.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan duduk perkaranya pada Jumat (7/10/2022).
"Sebelumnya Kelpin pernah diisukan diculik, pernah dibawa oleh intel polisi, kemudian dibawa ke sini (kantor polisi-red), kemudian di-BAP terkait video yang viral tersebut," terang Edwin dikutip dari tayangan Kompas TV.
"Dia dimintai keterangan dalam proses BAP untuk perkara yang (Pasal) 359 dan 360 (KUHP-red)," imbuhnya.
Edwin mengatakan, Kelpin dijemput paksa oleh intel kepolisian pada Senin (3/10) sore.
Saat itu, ia menjalani pemeriksaan sepanjang dua jam, mulai pukul 16.00-18.00 WIB. Setelahnya, Kelpin langsung dipulangkan.
Menyikapi cara polisi memperlakukan Kelpin, Edwin menyayangkan proses pemeriksaan saksi yang dilakukan tanpa adanya surat panggilan.
"Itu hal yang mungkin menjadi catatan. Proses hukum itu, seharusnya dilakukan dengan memperhatikan hukum acara, memperhatikan HAM," kata Edwin.
Menurut Wakil Ketua LPSK itu, Kelpin memiliki hak diperlakukan sama di hadapan hukum,
"Kalau dimintai keterangan, ya sebaiknya ada surat panggilan," tegasnya.
Baca Juga: Komnas HAM: Pemain Arema Akui Tak Ada Pemukulan dari Suporter, Mereka Hanya Kasih Semangat
Terbaru, LPSK melakukan pendampingan terhadap Kelpin dengan menemaninya mengambil HP yang sempat dipinjam oleh polisi.
"Ini menemani Kelpin untuk mengambil handponnya yang sempat dipinjam oleh penyidik," kata Edwin.
Baca Juga: Anggota DPR: Pejabat Jangan Ngomong Takut Disanksi FIFA saat Duka Kanjuruhan, Tak Punya Empati
Terlepas dari itu, hingga kini LPSK tengah memberikan perlindungan darurat terhadap satu korban Tragedi Kanjuruhan, dikarenakan situasi medis.
Edwin juga menjelaskan, ada pihak saksi dan korban yang mengajukan permohonan perlindungan kepada lembaganya.
"Yang mengajukan permohonan ke LPSK toalnya sekarang ada 10, diajukan oleh saksi dan korban," tandas Edwin.
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV