> >

Kelpin Ternyata Diperiksa Tanpa Surat Panggilan Terkait Kanjuruhan, LPSK Dampingi Ambil HP

Hukum | 8 Oktober 2022, 12:12 WIB
Arsip foto Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Edwin mendampingi Kelpin pada Jumat (7/10/2022), untuk mengambil HP-nya yang dipinjam oleh polisi. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Kelpin sempat viral di media sosial selepas Tragedi Kanjuruhan. 

Pemuda asal Malang itu diisukan diculik oleh polisi, usai mengunggah video kerusuhan yang menelan ratusan korban jiwa itu.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan duduk perkaranya pada Jumat (7/10/2022).

"Sebelumnya Kelpin pernah diisukan diculik, pernah dibawa oleh intel polisi, kemudian dibawa ke sini (kantor polisi-red), kemudian di-BAP terkait video yang viral tersebut," terang Edwin dikutip dari tayangan Kompas TV

"Dia dimintai keterangan dalam proses BAP untuk perkara yang (Pasal) 359 dan 360 (KUHP-red)," imbuhnya.

Edwin mengatakan, Kelpin dijemput paksa oleh intel kepolisian pada Senin (3/10) sore.

Saat itu, ia menjalani pemeriksaan sepanjang dua jam, mulai pukul 16.00-18.00 WIB. Setelahnya, Kelpin langsung dipulangkan.

Menyikapi cara polisi memperlakukan Kelpin, Edwin menyayangkan proses pemeriksaan saksi yang dilakukan tanpa adanya surat panggilan.

"Itu hal yang mungkin menjadi catatan. Proses hukum itu, seharusnya dilakukan dengan memperhatikan hukum acara, memperhatikan HAM," kata Edwin.

Menurut Wakil Ketua LPSK itu, Kelpin memiliki hak diperlakukan sama di hadapan hukum, 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU