> >

Kelpin Ternyata Diperiksa Tanpa Surat Panggilan Terkait Kanjuruhan, LPSK Dampingi Ambil HP

Hukum | 8 Oktober 2022, 12:12 WIB
Arsip foto Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Edwin mendampingi Kelpin pada Jumat (7/10/2022), untuk mengambil HP-nya yang dipinjam oleh polisi. (Sumber: Kompas TV)

"Kalau dimintai keterangan, ya sebaiknya ada surat panggilan," tegasnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Pemain Arema Akui Tak Ada Pemukulan dari Suporter, Mereka Hanya Kasih Semangat

Terbaru, LPSK melakukan pendampingan terhadap Kelpin dengan menemaninya mengambil HP yang sempat dipinjam oleh polisi. 

"Ini menemani Kelpin untuk mengambil handponnya yang sempat dipinjam oleh penyidik," kata Edwin.

Baca Juga: Anggota DPR: Pejabat Jangan Ngomong Takut Disanksi FIFA saat Duka Kanjuruhan, Tak Punya Empati

Terlepas dari itu, hingga kini LPSK tengah memberikan perlindungan darurat terhadap satu korban Tragedi Kanjuruhan, dikarenakan situasi medis.

Edwin juga menjelaskan, ada pihak saksi dan korban yang mengajukan permohonan perlindungan kepada lembaganya.

"Yang mengajukan permohonan ke LPSK toalnya sekarang ada 10, diajukan oleh saksi dan korban," tandas Edwin.

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU