> >

Kejagung: JPU Belum Perlu Safe House, Kita Biasa Tangani Perkara Besar dengan Ancaman dan Tekanan

Peristiwa | 4 Oktober 2022, 17:32 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan perkembangan berkas perkara Ferdy Sambo dalam breaking news KOMPAS TV, Kamis (22/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung mengaku belum menganggap perlu safe house untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Ferdy Sambo.

Kejaksaan Agung berpandangan, pengamanan tertutup untuk JPU cukup dari pihak kepolisian.

Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada Jurnalis KOMPAS TV, Dian Lestary Silitonga, Selasa (4/10/2022).

“Ada berbagai usul yang minta dilakukan safe house, pengamanan untuk penuntut umum diisolasi, itu ide yang bagus, karena undang-undang itu mengatur bahwa keamanan keselamatan penuntut umum dan keluarganya dijamin oleh undang-undang dan negara,” ucap Ketut.

Baca Juga: Siasat Konsorsium 303 Dibongkar Eks Anggota: Oknum Polisi Datang, Ajak Gabung dengan Ancaman Hukum

“Akan tetapi untuk sementara masih belum kita pikirkan untuk membuat safe house atau isolasi. Untuk sementara kita minta pengamanan tertutup dari pihak pengamanan, mungkin dari kepolisian.”

Di samping itu, lanjut Ketut, jaksa dalam kasus Ferdy Sambo adalah yang teruji jam terbangnya dalam penanganan perkara.

Artinya, jaksa-jaksa tersebut sudah biasa menghadapi tekanan-tekanan hingga ancaman terkait perkara-perkara besar.

“Kita sudah biasa menangani perkara besar dengan tekanan dan ancaman yang begitu besar, tetapi pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik, mudah-mudahan ini juga kedepannya bisa berjalan dengan baik,” kata Ketut.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sudah melakukan tahap II untuk kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan dengan tersangka Ferdy Sambo dan 10 orang lainnya ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Bareskrim Lakukan Tahap II Kasus Ferdy Sambo, 4 Senjata Api dan Laras Panjang Jadi Barang Bukti

Berdasarkan kesempakatan, Tahap II dilakukan untuk barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terlebih dulu.

Keterangan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebagaimana dikutip dari TribunNews, Selasa (4/10/2022).

“Hari ini rencananya barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ucap Agus.

Agus menuturkan, untuk penyerahan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan besok, Rabu (5/10/2022).

“Besok tersangkanya,” kata Agus.

Baca Juga: Kesaksian Mafia Judi Online: Konsorsium 303 Terima Suap Hingga Ratusan Miliar Tiap Bulan

Menurut Agus, tahap dua untuk penyerahan barang bukti maupun tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadi J akan digelar di Kejari Jakarta Selatan.

Berdasarkan foto yang dimiliki KOMPAS TV terkait serah terima barang bukti, setidaknya terdapat empat pistol dan satu senjata laras panjang.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU