Kejagung: JPU Belum Perlu Safe House, Kita Biasa Tangani Perkara Besar dengan Ancaman dan Tekanan
Peristiwa | 4 Oktober 2022, 17:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung mengaku belum menganggap perlu safe house untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung berpandangan, pengamanan tertutup untuk JPU cukup dari pihak kepolisian.
Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada Jurnalis KOMPAS TV, Dian Lestary Silitonga, Selasa (4/10/2022).
“Ada berbagai usul yang minta dilakukan safe house, pengamanan untuk penuntut umum diisolasi, itu ide yang bagus, karena undang-undang itu mengatur bahwa keamanan keselamatan penuntut umum dan keluarganya dijamin oleh undang-undang dan negara,” ucap Ketut.
Baca Juga: Siasat Konsorsium 303 Dibongkar Eks Anggota: Oknum Polisi Datang, Ajak Gabung dengan Ancaman Hukum
“Akan tetapi untuk sementara masih belum kita pikirkan untuk membuat safe house atau isolasi. Untuk sementara kita minta pengamanan tertutup dari pihak pengamanan, mungkin dari kepolisian.”
Di samping itu, lanjut Ketut, jaksa dalam kasus Ferdy Sambo adalah yang teruji jam terbangnya dalam penanganan perkara.
Artinya, jaksa-jaksa tersebut sudah biasa menghadapi tekanan-tekanan hingga ancaman terkait perkara-perkara besar.
“Kita sudah biasa menangani perkara besar dengan tekanan dan ancaman yang begitu besar, tetapi pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik, mudah-mudahan ini juga kedepannya bisa berjalan dengan baik,” kata Ketut.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sudah melakukan tahap II untuk kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan dengan tersangka Ferdy Sambo dan 10 orang lainnya ke Kejaksaan Agung.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV