Kejagung: JPU Belum Perlu Safe House, Kita Biasa Tangani Perkara Besar dengan Ancaman dan Tekanan
Peristiwa | 4 Oktober 2022, 17:32 WIBBaca Juga: Bareskrim Lakukan Tahap II Kasus Ferdy Sambo, 4 Senjata Api dan Laras Panjang Jadi Barang Bukti
Berdasarkan kesempakatan, Tahap II dilakukan untuk barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terlebih dulu.
Keterangan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebagaimana dikutip dari TribunNews, Selasa (4/10/2022).
“Hari ini rencananya barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ucap Agus.
Agus menuturkan, untuk penyerahan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan besok, Rabu (5/10/2022).
“Besok tersangkanya,” kata Agus.
Baca Juga: Kesaksian Mafia Judi Online: Konsorsium 303 Terima Suap Hingga Ratusan Miliar Tiap Bulan
Menurut Agus, tahap dua untuk penyerahan barang bukti maupun tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadi J akan digelar di Kejari Jakarta Selatan.
Berdasarkan foto yang dimiliki KOMPAS TV terkait serah terima barang bukti, setidaknya terdapat empat pistol dan satu senjata laras panjang.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV