> >

Kejagung: JPU Belum Perlu Safe House, Kita Biasa Tangani Perkara Besar dengan Ancaman dan Tekanan

Peristiwa | 4 Oktober 2022, 17:32 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan perkembangan berkas perkara Ferdy Sambo dalam breaking news KOMPAS TV, Kamis (22/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Bareskrim Lakukan Tahap II Kasus Ferdy Sambo, 4 Senjata Api dan Laras Panjang Jadi Barang Bukti

Berdasarkan kesempakatan, Tahap II dilakukan untuk barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terlebih dulu.

Keterangan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebagaimana dikutip dari TribunNews, Selasa (4/10/2022).

“Hari ini rencananya barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ucap Agus.

Agus menuturkan, untuk penyerahan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan besok, Rabu (5/10/2022).

“Besok tersangkanya,” kata Agus.

Baca Juga: Kesaksian Mafia Judi Online: Konsorsium 303 Terima Suap Hingga Ratusan Miliar Tiap Bulan

Menurut Agus, tahap dua untuk penyerahan barang bukti maupun tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadi J akan digelar di Kejari Jakarta Selatan.

Berdasarkan foto yang dimiliki KOMPAS TV terkait serah terima barang bukti, setidaknya terdapat empat pistol dan satu senjata laras panjang.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU