KSAD Dudung Janji Proses Hukum Anggota TNI yang Melakukan Kekerasan di Stadion Kanjuruhan
Hukum | 3 Oktober 2022, 12:32 WIB"Aparat, yang seharusnya dia sebagai stewart, tidak boleh pakai seragam tentara/polisi lengkap di dalam stadion. Kalaupun mau dilibatkan di dalam stadion, dia pakai pakaian stewart, putih hitam atau pakaian yang mencolok," kata Isnur, Senin (3/10).
"Itu yang namanya suporter, pasti terpancing emosinya, ketika ada temannya yang dipukuli. Ini kan nggak ada suporter lawan ya, nggak ada suporter Persebaya. Ini antara sesama Arema saja," kata Isnur.
Isnur lantas menyayangkan tindakan pengamanan aparat menembakkan gas air mata ke arah suporter. Akibat tindakan itu, muncul kepanikan massal dan menelan banyak korban tewas.
Data terbaru yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan, Manusia, dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, korban mencapai 448 orang dengan rincian korban jiwa sebanyak 125 orang.
Baca Juga: Soal Tentara Lakukan Tendangan Kungfu ke Suporter Arema FC, Mahfud MD Minta Panglima TNI Bertindak
Baca Juga: Bagan dan Jadwal Perempat Final Piala Asia Futsal 2022, Indonesia tantang Jepang!
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV