Soal Pemerkosaan ABG di Jakut, Hotman Paris dan Arist Sirait: Pelaku Tak Layak Dikembalikan ke Ortu
Kriminal | 20 September 2022, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sepakat jika pelaku pemerkosaan ABG 13 tahun di Jakarta Utara tak layak dikembalikan ke orang tua.
Diketahui, pelaku pemerkosaan yang terjadi di hutan kota Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), berjumlah empat orang, dengan rentang usia 11 sampai 13 tahun.
Arist menjelaskan bahwa satu-satunya penyelesaian dalam kasus pemerkosaan ini adalah diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan ABG di Jakut Masih di Bawah Umur, Hotman Paris: UU Pidana Anak Harus Diubah
"Kami tadi menyimpulkan berdasarkan persepsi perlindungan anak, bahwa nanti akan ditangani tindak pidananya melalui pendekatan diversi,” kata Arist dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
“Ada dua. Dia akan dipulangkan ke orang tua atau akan dibebankan kepada negara," sambungnya.
Menurutnya, para pelaku pemerkosaan terhadap ABG 13 tahun ini tidak layak dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena beberapa hal.
“Nampaknya tidak layak untuk dikembalikan kepada orang tua. Karena orang tua dalam kondisi tidak baik. Empat anak itu juga sama sekali tidak sekolah. Oleh karena itu, kita perlu terapkan pendekatan diversi itu dengan menjadi tanggung jawab negara," jelas Arist.
Senada dengan itu, Hotman Paris juga tidak sepakat jika hasil diversi nantinya, pelaku dikembalikan kepada orang tuanya hanya karena usianya masih di bawah umur.
Baca Juga: Heboh soal Hotman Paris Terima Aduan ABG 13 Tahun Diperkosa 4 Orang, Pelaku Masih di Bawah Umur
Hotman menyoroti Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), di mana anak usia 11-13 tahun tidak dapat dilakukan penahanan terhadapnya.
Dalam Pasal 32 Ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika anak telah berumur 14 tahun atau lebih.
"Ini UU kita yang salah atau DPR kita yang salah? Karena kalau dilihat, umur 11 sampai 12 pelaku ini kelakuannya sudah seperti begal yang memperkosa, bahkan yang satu yang pegang, itu masih pantaskah dikembalikan ke orang tuanya?" kata Hotman.
Pengacara kondang itu berharap, dengan adanya kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini, dapat menjadi alarm bagi Komisi III DPR RI untuk mengubah UU SPPA tersebut, khususnya pasal yang mengatur batas usia pemidanaan anak.
Baca Juga: Miris! 4 Anak Usia 13 Tahun Ditangkap Polisi Karena Perkosa Siswi SMP di Cilincing
Sebagai informasi, seorang anak berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan empat orang anak di bawah umur pada 1 September 2022, sekitar pukul 17.30 WIB.
Polisi mendapatkan laporan ini pada 6 September 2022 dan menangkap para pelaku di hari yang sama.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sementara, empat pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur dan diamankan di selter khusus untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com