> >

Soal Pemerkosaan ABG di Jakut, Hotman Paris dan Arist Sirait: Pelaku Tak Layak Dikembalikan ke Ortu

Kriminal | 20 September 2022, 21:00 WIB
Arist Merdeka Sirait, Hotman Paris, Kapolres Jakarta Utara Kombes Wibowo, dan Kak Seto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022). (Sumber: Kompas.com/Vincentius Mario)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sepakat jika pelaku pemerkosaan ABG 13 tahun di Jakarta Utara tak layak dikembalikan ke orang tua.

Diketahui, pelaku pemerkosaan yang terjadi di hutan kota Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), berjumlah empat orang, dengan rentang usia 11 sampai 13 tahun.

Arist menjelaskan bahwa satu-satunya penyelesaian dalam kasus pemerkosaan ini adalah diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan ABG di Jakut Masih di Bawah Umur, Hotman Paris: UU Pidana Anak Harus Diubah

"Kami tadi menyimpulkan berdasarkan persepsi perlindungan anak, bahwa nanti akan ditangani tindak pidananya melalui pendekatan diversi,” kata Arist dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

“Ada dua. Dia akan dipulangkan ke orang tua atau akan dibebankan kepada negara," sambungnya.

Menurutnya, para pelaku pemerkosaan terhadap ABG 13 tahun ini tidak layak dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena beberapa hal.

“Nampaknya tidak layak untuk dikembalikan kepada orang tua. Karena orang tua dalam kondisi tidak baik. Empat anak itu juga sama sekali tidak sekolah. Oleh karena itu, kita perlu terapkan pendekatan diversi itu dengan menjadi tanggung jawab negara," jelas Arist.

Senada dengan itu, Hotman Paris juga tidak sepakat jika hasil diversi nantinya, pelaku dikembalikan kepada orang tuanya hanya karena usianya masih di bawah umur.

Baca Juga: Heboh soal Hotman Paris Terima Aduan ABG 13 Tahun Diperkosa 4 Orang, Pelaku Masih di Bawah Umur

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU