Soal Pemerkosaan ABG di Jakut, Hotman Paris dan Arist Sirait: Pelaku Tak Layak Dikembalikan ke Ortu
Kriminal | 20 September 2022, 21:00 WIBHotman menyoroti Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), di mana anak usia 11-13 tahun tidak dapat dilakukan penahanan terhadapnya.
Dalam Pasal 32 Ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika anak telah berumur 14 tahun atau lebih.
"Ini UU kita yang salah atau DPR kita yang salah? Karena kalau dilihat, umur 11 sampai 12 pelaku ini kelakuannya sudah seperti begal yang memperkosa, bahkan yang satu yang pegang, itu masih pantaskah dikembalikan ke orang tuanya?" kata Hotman.
Pengacara kondang itu berharap, dengan adanya kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini, dapat menjadi alarm bagi Komisi III DPR RI untuk mengubah UU SPPA tersebut, khususnya pasal yang mengatur batas usia pemidanaan anak.
Baca Juga: Miris! 4 Anak Usia 13 Tahun Ditangkap Polisi Karena Perkosa Siswi SMP di Cilincing
Sebagai informasi, seorang anak berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan empat orang anak di bawah umur pada 1 September 2022, sekitar pukul 17.30 WIB.
Polisi mendapatkan laporan ini pada 6 September 2022 dan menangkap para pelaku di hari yang sama.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sementara, empat pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur dan diamankan di selter khusus untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com