Status BSU 2022 Bisa Dicek Melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya
Sosial | 12 September 2022, 10:08 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 mulai digulirkan oleh pemerintah. Para penerima bantuan ini bisa langsung mengeceknya melalui BPJS Ketenagakerjaan atau laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemerintah menggulirkan BSU 2022 untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal standar upah minimum rendah (UMR) di wilayahnya. Bantuan yang diberikan adalah Rp600.000.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari data BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Cairkan BSU Untuk Pekerja Tak Punya Rekening Bank Himbara, Diantar atau Dibuka PosPay
Untuk diketahui bantuan BSU 2022 sudah digulirkan atau bisa diambil bagi penerima yang berhak mulai Senin (12/9/2022).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan penyaluran BSU 2022 tahap pertama ini diperuntukkan bagi yang memiliki Bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara.
"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja atau buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," kata Anwar dalam rilis yang diterima KompasTV, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga: Kemnaker: BSU Cair Mulai Hari Ini untuk Pemilik Rekening Bank Himbara, Terimakasih Sudah Menunggu
Selain itu Anda juga bisa melakukan pengecekan penerimaan BSU 2022 melalui dua laman ini, berikut caranya.
Cek BSU 2022 melalui Kemnaker.go.id
- Buka laman resmi Kemnaker di https://kemnaker.go.id/
- Klik "Daftar" jika belum memiliki akun.
- Pekerja yang sudah memiliki akun bisa langsung melakukan Login ke akun Anda
- Anda harus melengkapi data seperti profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi terkait status BSU 2022 seperti:
Baca Juga: Simak, Ini Tanda Kalau BSU 2022 Sudah Bisa Diambil di Rekening
- Calon: Anda akan melihat notifikasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU
- Penetapan: Bagi pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi "Ditetapkan"
- Penyaluran: Jika bantuan subsidi gaji sudah disalurkan, maka notifikasi yang Anda dapatkan adalah "Dana BSU Tersalurkan"
Cek BSU 2022 melalui BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman khusus BPJS Ketenagakerjaan di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Kemudian pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
3. Anda kemudian akan masuk ke halaman cek penerima BSU
4. Pekerja yang belum memiliki akun, bisa membuat atau mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai data KK, tanggal lahir, hingga nama ibu kandung.
Baca Juga: Kemnaker Proses Pencairan BSU 2022 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek dan Pendaftarannya
5. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone (HP) yang terdaftar
6. Login dan lengkapi kembali data diri Anda.
7. Terakhir Anda bisa cek pemberitahuan seperti berikut ini:
Apabila terdaftar sebagai penerima, Anda akan melihat centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT 2022 subsidi gaji. Namun jika Anda tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar. Selamat mencoba!
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV