> >

Dokter Spesialis Forensik Jelaskan Dasar Hukum Autopsi, Bisa Tanpa Persetujuan Keluarga

Hukum | 26 Juli 2022, 21:52 WIB
Dokter spesialis forensik dan medikolegal Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Made Ayu Mira Wiryaningsih. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Sehingga dirasa perlu dilakukan pemeriksaan kembali, ya sah-sah saja.”

“Jadi nanti prosedurnya sama, ada surat permintaan untuk dilakukan gali kubur dan autopsi ulang, sehingga nanti dokter yang melakukan pemeriksaan ada dasarnya,” bebernya.

Dokter forensik, imbuh Ayu, selalu bekerja atas permintaan. Pada kasus tindak pidana, proses autopsi dilakukan atas permintaan penyidik.

“Berarti nanti surat permintaannya ada, ditujukan kepada siapa? Dan orang-orang itulah yang akan turun melakukan pemeriksaan. Pemeriksaannya tetap sama.”

Mengenai tantangan yang mungkin dihadapi oleh tim autopsi pada proses ekshumasi jenazah yang telah dua pekan dimakamkan, seperti pada kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, ia mengakui tantangan pasti ada.

“Tentu (ada tantangan). Kita sih dari dokter forensik selalu ingin semakin cepat semakin baik.”

Ia mencontohkan proses visum et repertum pada orang yang masih hidup. Luka atau memar yang dialami oleh orang yang bersangkutan akan mengalami penyembuhan, sehingga semakin cepat visum dilakukan, akan semakin baik.

“Ada luka-luka, yang kalau orang hidup, memar. Nanti ditunggu berapa hari memarnya sudah hilang, jadi hilanglah bukti-bukti itu,” tuturnya.

Baca Juga: Adakah batas Waktu Pelaksanaan Autopsi Ulang? Begini Penjelasan Dokter Spesialis Forensik

Tujuan melakukan visum et repertum atau autopsi, kata dia, adalah mempreservasi barang bukti.

Pada kasus korban yang sudah meninggal, tujuannya adalah mempreservasi bukti-bukti sebelum mengalami proses pembusukan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU