Dokter Spesialis Forensik Jelaskan Dasar Hukum Autopsi, Bisa Tanpa Persetujuan Keluarga
Hukum | 26 Juli 2022, 21:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dokter spesialis forensik dan medikolegal Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Made Ayu Mira Wiryaningsih, menjelaskan dasar hukum autopsi.
Menurut Ayu, setidaknya ada tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang menjadi acuan dokter forensik.
“Jadi sebenarnya kalau peran forensik, kita mengacu pada KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang utama adalah di Pasal 133, 134, dan 135,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (26/7/2022).
“Di mana Pasal 133 menyatakan penyidik boleh meminta bantuan dari dokter, ahli spesial forensik, dokter, atau ahli lainnya, untuk memperjelas suatu perkara, kurang lebih seperti itu isinya.”
Kemudian, lanjut dia, di Pasal 134, sebelum pelaksanaan autopsi, polisi bisa memberitahukan pada keluarga, bahwa proses ini penting untuk proses penyelidikan.
“Apabila dari keluarga tidak ada tanggapan, maka tanpa persetujuan keluarga pun sebetulnya bisa dilakukan autopsi,” tuturnya.
Baca Juga: Tanggapi Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Pakar Kriminologi UI: Penyidik Jangan Pakai Cerita Lama
“Nah, kalau gali kubur, pada kasus ini, itu ditekankan pada Pasal 135, di mana dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan, perlu dilakukan suatu penggalian mayat, atau ekshumasi atau gali kubur,” tambahnya.
Pelaksanaannya, kata Ayu, dapat mengacu pada ketentuan di Pasal 133 dan 134.
Sedangkan untuk pelaksanaan autopsi ulang, menurut dia, tergantung dari kebutuhan. Misalnya, di dalam proses penyelidikan dirasa bukti-buktinya kurang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV