Perekat Nusantara: Penghakiman terhadap Ferdy Sambo di Medsos akibat Pernyataan Keluarga Brigadir J
Hukum | 25 Juli 2022, 19:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus menilai telah terjadi penghakiman terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di media sosial (medsos).
Petrus menyebut, informasi yang mengatakan bahwa terjadi penganiayaan terhadap Brigadir J berawal dari pernyataan keluarga Brigadir J.
"Karena sejak awal, masyarakat terutama keluarga dari almarhum Brigadir J, mereka sudah memberikan sebuah dugaan bahwa kematian dari Brigadir J lebih diyakini sebagai penganiayaan yang dilakukan sejak dalam perjalanan dari Magelang sampai Jakarta. Itu alternatif pertama yang diyakini keluarga korban," kata Petrus dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Senin (25/7/2022).
"Kemudian yang kedua di Jalan Duren Tiga pada sore harinya."
"Akibat pernyataan ini, masyarakat dari hari ke hari menempatkan Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku, atau setidaknya sebagai otak dalam peristiwa ini," imbuhnya.
Baca Juga: Tim Forensik Polri Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Kasus Kematian Brigadir Yoshua
Menurut keterangan awal kepolisian, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Prompam Polri yang kini nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Menurut Petrus, informasi di media, terutama medsos, yang mengarahkan Ferdy Sambo sebagai pelaku, berkembang akibat pernyataan awal pihak keluarga Brigadir J yang mengatakan bahwa telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan berencana.
"Kita tahu bahwa perjalanan dari Magelang sampai Jakarta itu selain korban, juga ada Ferdy Sambo dan istrinya, dan ini kemudian berkembang terus-menerus. Pergunjingan di tengah masyarakat ini Ferdy Sambo sebagai pelakunya," jelasnya.
"Jadi ini semata-mata akibat dari pernyataan yang diawali pihak keluarga korban."
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV