Mulai Hari Ini 19 Juta Wajib Pajak Bisa Gunakan NIK sebagai NPWP
Update | 19 Juli 2022, 16:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 19 juta wajib pajak di Indonesia sudah dapat mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, Selasa (19/7/2022).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
"Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya,” ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com.
“Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," imbuhnya.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga masih memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut.
Baca Juga: Anggota DPR: Integrasi NIK dan NPWP Mulai 2023 akan Meminimalisasi Praktik Kemplang Pajak
Ia pun menyebut bahwa proses transformasi sistem informasi data ke dalam sistem cortex terus berlangsung.
"Kami laporkan, pembangunan cortex sedang dalam perjalanan dan mudah-mudahan dapat terselesaikan di tahun 2023," katanya.
Instalasi nasional, lanjutnya, akan segera dilakukan DJP pada Oktober 2022 sehingga ada kepastian mengenai interoperabilitas antarsistem.
"Ini menjadi salah satu yang merupakan prasyarat untuk dapat berjalannya sistem administrasi dengan baik.”
Baca Juga: Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo Sebut NIK Gabung NPWP Kurang Ampuh Dongkrak Pajak
“Interoperabilitas atau keterhubungan antarsistem ini menjadi salah satu titik kunci pada waktu semua sistem bisa berkomunikasi satu dengan yang lain," tutur Suryo.
Lebih rinci, parameter yang sudah digunakan yaitu NIK sebagai basis dari sistem itu sendiri yang sama halnya di kementerian dan lembaga lain.
"Saya yakin di kementerian dan lembaga lain di sekeliling kami juga menggunakan parameter yang sama,” ucapnya.
“Karena itu pada kesempatan hari ini, kami juga mohon kesediaan dan komitmen Bapak dan Ibu sekalian yang memang memiliki kewajiban untuk terhubung dengan sistem administrasi perpajakan, bersama-sama kita jalankan, interoperability kan," pungkasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com