> >

Mulai Hari Ini 19 Juta Wajib Pajak Bisa Gunakan NIK sebagai NPWP

Update | 19 Juli 2022, 16:48 WIB
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Sebanyak 19 juta wajib pajak di Indonesia sudah dapat mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, Selasa (19/7/2022). (Sumber: Kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 19 juta wajib pajak di Indonesia sudah dapat mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, Selasa (19/7/2022).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

"Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya,” ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com.

“Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," imbuhnya.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga masih memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut.

Baca Juga: Anggota DPR: Integrasi NIK dan NPWP Mulai 2023 akan Meminimalisasi Praktik Kemplang Pajak

Ia pun menyebut bahwa proses transformasi sistem informasi data ke dalam sistem cortex terus berlangsung.

"Kami laporkan, pembangunan cortex sedang dalam perjalanan dan mudah-mudahan dapat terselesaikan di tahun 2023," katanya.

Instalasi nasional, lanjutnya, akan segera dilakukan DJP pada Oktober 2022 sehingga ada kepastian mengenai interoperabilitas antarsistem.

"Ini menjadi salah satu yang merupakan prasyarat untuk dapat berjalannya sistem administrasi dengan baik.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU