Mulai Hari Ini 19 Juta Wajib Pajak Bisa Gunakan NIK sebagai NPWP
Update | 19 Juli 2022, 16:48 WIBBaca Juga: Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo Sebut NIK Gabung NPWP Kurang Ampuh Dongkrak Pajak
“Interoperabilitas atau keterhubungan antarsistem ini menjadi salah satu titik kunci pada waktu semua sistem bisa berkomunikasi satu dengan yang lain," tutur Suryo.
Lebih rinci, parameter yang sudah digunakan yaitu NIK sebagai basis dari sistem itu sendiri yang sama halnya di kementerian dan lembaga lain.
"Saya yakin di kementerian dan lembaga lain di sekeliling kami juga menggunakan parameter yang sama,” ucapnya.
“Karena itu pada kesempatan hari ini, kami juga mohon kesediaan dan komitmen Bapak dan Ibu sekalian yang memang memiliki kewajiban untuk terhubung dengan sistem administrasi perpajakan, bersama-sama kita jalankan, interoperability kan," pungkasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com