> >

Syarat Baru, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksinasi Booster per 17 Juli 2022

Sosial | 11 Juli 2022, 15:12 WIB
Para penumpang mengantre di konter check in di Bandara Supadio Pontianak (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah meneken regulasi baru terkait perjalanan luar negeri yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022. Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat ke luar negeri, harus sudah mendapatkan vaksin booster.

Aturan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 18 tahun dan akan berangkat ke luar negeri, wajib melampirkan bukti telah menjalani vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat keberangkatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by KPCPEN #PakaiMasker (@lawancovid19_id)

Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Terbaru: PeduliLindungi Wajib, Sudah Vaksinasi Booster Tak Perlu PCR

Aturan perjalanan luar negeri dengan pesawat terbang per 17 Juli 2022

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

2. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan. 

3. Menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik ataupun digital, telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia. 

4. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif. Vaksinasi Covid-19 juga dapat dberikan di tempat karantina setelah dilakukan RT- PCR pada hari keempat dengan hasil negatif.

5. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia, dan akan melanjutkan perjalanan baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan perundangan.  

Baca Juga: Simak! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 17 Juli

6. Kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam Bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal. 

7. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dengan sejumlah ketentuan. 

8. Dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI. Sedangkan, biaya pemeriksaan ulang RT-PCR bagi WNA, ditanggung secara mandiri. 

9. Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan sejumlah ketentuan. 

10. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama miniminal 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam. 

11.  Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan. 

Baca Juga: Catat! Belum Vaksin Booster, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Antigen-PCR Mulai 17 Juli

12. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya. 

13. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID- 19, diperkenankan melanjutkan perjalanan. 

Hal serupa berlaku bagi PPLN yang telah selesai menjalani isolasi atau perawatan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas.com

Tag

TERBARU