Syarat Baru, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksinasi Booster per 17 Juli 2022
Sosial | 11 Juli 2022, 15:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah meneken regulasi baru terkait perjalanan luar negeri yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022. Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat ke luar negeri, harus sudah mendapatkan vaksin booster.
Aturan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 18 tahun dan akan berangkat ke luar negeri, wajib melampirkan bukti telah menjalani vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat keberangkatan.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Terbaru: PeduliLindungi Wajib, Sudah Vaksinasi Booster Tak Perlu PCR
Aturan perjalanan luar negeri dengan pesawat terbang per 17 Juli 2022
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
3. Menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik ataupun digital, telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
4. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif. Vaksinasi Covid-19 juga dapat dberikan di tempat karantina setelah dilakukan RT- PCR pada hari keempat dengan hasil negatif.
5. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia, dan akan melanjutkan perjalanan baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan perundangan.
Baca Juga: Simak! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 17 Juli
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com