> >

Pakar Hukum: Lembaga Filantropi Tetap Berperan Penting Membantu Negara

Sosial | 10 Juli 2022, 05:05 WIB
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

JAKARTA, KOMPAS. TV – Keberadaan lembaga filantropi atau lembaga amal mempunyai dampak positif karena membagi kewajiban pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat. Selain itu lembaga filantropi juga esensial bagi demokrasi.

Pendapat ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam webinar bertajuk “Polemik Pengelolaan Dana Filantropi” yang berlangsung secara daring, Sabtu (9/7/2022).

“Di negara kita dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan salah satunya terkait kesejahteraan masyarakat," kata Bivitri sebagaimana dikutip Antara.

Dia mengatakan filosofi pentingnya keberadaan lembaga filantropi adalah kerja sama antara warga negara dan negara.

Dia mencontohkan ketika terjadi kasus investasi bodong maka masyarakat akan langsung bereaksi dan meminta negara harus hadir melindungi masyarakat dari tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Korban Lion Air untuk Pribadi, Polri Bakal Selidiki Kasus Ini

Sama halnya dengan lembaga filantropi yang mengumpulkan dana umat untuk kembali disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Sebenarnya filantropi ini seperti investasi juga, tapi investasi untuk akhirat," ujar akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut.

Artinya, negara harus hadir melindungi masyarakat dan lembaga filantropi. Sebab, jangan sampai dana yang dikelola atau dikumpulkan tersebut disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan masyarakat.

Sementara itu, Perhimpunan Filantropi Indonesia mengingatkan para pegiat atau pelaku filantropi di tanah air pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat yang mengumpulkan dana kemanusiaan.

"Kepercayaan dan dukungan masyarakat dapat tergerus atau turun akibat perilaku tidak etis dari pegiat filantropi," kata Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Rizal Algamar.

Baca Juga: Bupati Lumajang Tagih Janji ACT Bangun Huntara Korban Semeru

Sebelumnya,  Bareskrim Polri menemukan indikasi petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong dana donasi atau CSR yang dikelola sebesar 10 hingga 20 persen untuk operasional pegawai.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan yayasan kemanusiaan ACT dapat mengumpulkan dana CSR setiap bulan sebesar Rp60 miliar.

Dana tersebut kemudian dipotong 10 hingga 20 persen untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan.

Baca Juga: Mantan Presiden ACT Ahyudin Diperiksa Bareskrim Polri Selama 11 Jam

Tak hanya karyawan, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.

Adapun donasi yang donasi yang dikelola ACT di antaranya berasal dari masyarakat umum, perusahaan nasional dan internasional, institusi atau kelembagaan non-korporasi dalam negeri maupun internasional, serta komunitas atau anggota lembaga. 

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat," ujar Ramadhan dalam keterangan terulisnya, Sabtu (9/7/2022).

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU