> >

Pakar Hukum: Lembaga Filantropi Tetap Berperan Penting Membantu Negara

Sosial | 10 Juli 2022, 05:05 WIB
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

JAKARTA, KOMPAS. TV – Keberadaan lembaga filantropi atau lembaga amal mempunyai dampak positif karena membagi kewajiban pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat. Selain itu lembaga filantropi juga esensial bagi demokrasi.

Pendapat ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam webinar bertajuk “Polemik Pengelolaan Dana Filantropi” yang berlangsung secara daring, Sabtu (9/7/2022).

“Di negara kita dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan salah satunya terkait kesejahteraan masyarakat," kata Bivitri sebagaimana dikutip Antara.

Dia mengatakan filosofi pentingnya keberadaan lembaga filantropi adalah kerja sama antara warga negara dan negara.

Dia mencontohkan ketika terjadi kasus investasi bodong maka masyarakat akan langsung bereaksi dan meminta negara harus hadir melindungi masyarakat dari tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Korban Lion Air untuk Pribadi, Polri Bakal Selidiki Kasus Ini

Sama halnya dengan lembaga filantropi yang mengumpulkan dana umat untuk kembali disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Sebenarnya filantropi ini seperti investasi juga, tapi investasi untuk akhirat," ujar akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut.

Artinya, negara harus hadir melindungi masyarakat dan lembaga filantropi. Sebab, jangan sampai dana yang dikelola atau dikumpulkan tersebut disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan masyarakat.

Sementara itu, Perhimpunan Filantropi Indonesia mengingatkan para pegiat atau pelaku filantropi di tanah air pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat yang mengumpulkan dana kemanusiaan.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU