> >

Pakar Hukum: Lembaga Filantropi Tetap Berperan Penting Membantu Negara

Sosial | 10 Juli 2022, 05:05 WIB
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

"Kepercayaan dan dukungan masyarakat dapat tergerus atau turun akibat perilaku tidak etis dari pegiat filantropi," kata Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Rizal Algamar.

Baca Juga: Bupati Lumajang Tagih Janji ACT Bangun Huntara Korban Semeru

Sebelumnya,  Bareskrim Polri menemukan indikasi petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong dana donasi atau CSR yang dikelola sebesar 10 hingga 20 persen untuk operasional pegawai.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan yayasan kemanusiaan ACT dapat mengumpulkan dana CSR setiap bulan sebesar Rp60 miliar.

Dana tersebut kemudian dipotong 10 hingga 20 persen untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan.

Baca Juga: Mantan Presiden ACT Ahyudin Diperiksa Bareskrim Polri Selama 11 Jam

Tak hanya karyawan, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.

Adapun donasi yang donasi yang dikelola ACT di antaranya berasal dari masyarakat umum, perusahaan nasional dan internasional, institusi atau kelembagaan non-korporasi dalam negeri maupun internasional, serta komunitas atau anggota lembaga. 

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat," ujar Ramadhan dalam keterangan terulisnya, Sabtu (9/7/2022).

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU