Kemenag Sebut Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Bisa Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut
Peristiwa | 8 Juli 2022, 20:28 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Pencabutan ini terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, putra KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang merupakan pimpinan ponpes tersebut ulama pengelola pesantren.
Namun meski telah mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah, Kemenag menyatakan pesantren tersebut masih bisa beroperasi mendidik santri dan berdakwah.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan, pencabutan izin pesantren merupakan kebijakan negara. Tetapi, peran pendidikan dan dakwahnya tidak bisa dibubarkan.
Baca Juga: Bechi Anak Kiai Jombang Kini Huni Sel Isolasi, Keluarga Masih Dilarang Besuk
“Pesantren yang tidak berizin dalam konteks negara tapi bisa menjalankan pesan-pesan pendidikan dakwah dan pemberdayaan,” ungkapnya.
Dia menyatakan pencabutan izin, tidak didentik dengan pembubaran pondok pesantren.
Bahkan dia mengatakan, di Indonesia pun banyak pesantren yang tidak berizin tetapi masih menjalankan peran pendidikan dan dakwah.
Baca Juga: Cerita 15 Jam Pengepungan Pesantren Shiddiqiyyah, Mas Bechi pun Menyerah di Tengah Malam
Namun Waryono mengatakan tidak adanya izin dari negara, otomatis pondok pesantren pun akan kehilangan hak-hak yang bisa diberikan oleh negara.
Misalnya, santri di ponpes yang tidak berizin tidak akan mendapatkan beasiswa juga dana biaya operasional siswa (BOS).
Untuk Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Waryono mengatakan para siswanya tidak akan mendapatkan dana BOS di semester berikutnya.
“BOS ini keluarnya per-semester jadi ini baru saja selesai untuk tahap pertama dan untuk tahap kedua tentu saja tidak boleh dapat,” paparnya.
Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Semua Kegiatan Para Santri Dihentikan
Waryono juga menegaskan para santri bisa kembali menerima BOS, jika mereka pindah ke pondok pesantren lainnya yang memiliki izin pemerintah.
Menurutnya sebagai warga negara para santri tetap memiliki hak mendapatkan BOS karena bagaimanapun para santri tersebut tidak bersalah dalam kasus ini.
“Ya ini sebenarnya hak warga negara bukan kesalahan mereka tapi itu tadi Kalau nanti dia pindah tetap akan kami memberikan karena itu hak mereka,” pungkasnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV